Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. MI/Pujianto
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. MI/Pujianto

Kasus BTS, Saut: Beneficial Ownership Bisa Jerat Pemilik Perusahaan Dipidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Juni 2023 22:28
Jakarta: Eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro). Apalagi, Happy merupakan pemilik perusahaan sehingga punya kuasa untuk menunjuk siapapun pemimpin perusahaannya.
 
“Pemilik perusahaan itu bisa menunjuk siapapun pemimpin perusahaan dan bisa menunjuk penggantinya kapan saja. Dan pemimpin perusahaan itu jika melakukan tindak pidana, maka sebagai pemilik juga bisa dipidana,” kata Saut kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Suami Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Diketahui, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham Basis Utama Prima. Sementara, 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

“Jadi intinya beneficial ownership itu kepemilikan bermanfaat bisa jadi pintu masuk untuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.
 
Baca juga: Dugaan TPPU Yusrizki dan Windy Purnama dalam Perkara BTS 4G Diselisik

 
Hal itu jika yang bersangkutan terbukti menyembunyikan identitas individu yang memiliki akses di bisnis hingga menunjuk orang lain untuk menutupi hal-hal seperti penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan. “Jadi kalau ada hal menyimpang seperti itu bisa dikenakan pidana,” tuturnya.
 
Saut menuturkan Happy bisa terkena peraturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018. Meski Happy secara tidak langsung terlibat, pemilik mayoritas punya tanggung jawab perusahaannya dijalankan secara etis.
 
“Dengan begitu dengan sendirinya pemilik harus tanggung jawab secara hukum. Ia (Happy) dapat bisa dipertimbangkan kalau memang terungkap, ia dianggap terlibat beneficial ownership dan dituntut melanggar hukum. Jadi, Kejagung perlu periksa betul-betul,” tuturnya.
 
Di sisi lain, Saut juga meminta Kejagung untuk memeriksa pejabat di lingkaran Istana yang menemui petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, beredar kabar adanya pejabat di lingkaran istana menemui petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diumumkan sebagai tersangka.
 
"Cuma kan menurut saya di situ ada indikasi seorang pejabat di lingkaran istana ketemu-ketemu BPK itu ada indikasi apa, kan gitu kan," kata Saut.
 
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menegaskan kasus BTS sudah diperiksa ahlinya, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketut menegaskan penyidik saat ini fokus menyelesaikan yang sudah ditangani saat ini.
 
“Perhitungan kerugian negaranya dari BPKP, bukan BPK RI jadi menurut saya terlalu jauh dan melebar kemana-mana,” ungkap Ketut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan