Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Dugaan TPPU Yusrizki dan Windy Purnama dalam Perkara BTS 4G Diselisik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Juni 2023 16:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama dan Muhammad Yusrizki. Mereka merupakan tersangka kasus korupsi proyek tower base transceiver station (BTS) 4G.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pengusutan dugaan TPPU Yusrizki dan Windy dilakukan melalui tiga saksi. Mereka adalah pihak swasta dari perusahaan berbeda.
 
“D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima. Lalu, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri,” tutur Ketut, Rabu, 21 Juni 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan pencucian uang. Dengan, tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS. 
 
Baca juga: Pemeriksaan Suami Puan Maharani, Kejagung: Tergantung penyidik

Penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G pada Selasa, 20 Juni 2023. Saksi yang diperiksa adalah R, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
 
Adapun peran Windy berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
 
Sementara itu, Yusrizki yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo. PT BUP merupakan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro), suami Ketua DPR Puan Maharani.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan