Alexander: KPK Bukan Subordinasi Polri, Berhak 'Otak Atik' Pegawai
Fachri Audhia Hafiez • 08 April 2023 09:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK merupakan kewenangan dari Lembaga Antikorupsi. KPK berhak 'otak atik' kepegawaian.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian ya. Jadi kami berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pegawai yang dipekerjakan di KPK tak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk dikembalikan ke instansi asalnya. Hal itu bisa dipengaruhi faktor pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK merupakan kewenangan dari Lembaga Antikorupsi. KPK berhak 'otak atik' kepegawaian.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian ya. Jadi kami berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pegawai yang dipekerjakan di KPK tak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk dikembalikan ke instansi asalnya. Hal itu bisa dipengaruhi faktor pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)