Bantah Isu Pemberhentian Endar Diketok Sepihak oleh Firli, Alexander Marwata: Saya Ikut Memutuskan
Fachri Audhia Hafiez • 08 April 2023 09:09
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bela Ketua KPK Firli Bahuri. Alexander menepis pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan sepihak dari Firli.
"Kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli Bahuri), saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan. Karena saya ikut rapat," tegas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pemberhentian Endar merupakan keputusan kolektif kolegial yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK. Pemberhentian Endar disebut layak karena masa tugas di KPK yang sudah habis.
"Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri," kata Alex.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bela Ketua KPK Firli Bahuri. Alexander menepis pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan sepihak dari Firli.
"Kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli Bahuri), saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan. Karena saya ikut rapat," tegas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pemberhentian Endar merupakan keputusan kolektif kolegial yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK. Pemberhentian Endar disebut layak karena masa tugas di KPK yang sudah habis.
"Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri," kata Alex.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)