Beranda Antara
Beranda Antara

Selama Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap 13 Kasus Narkoba

Antara • 05 April 2023 23:39
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyeludupan narkoba dalam kurun waktu selama satu bulan dengan tersangka sebanyak 22 orang. Beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Afrika Selatan.
 
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan pengungkapan belasan kasus ini berkat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham).
 
"Hasil kerja sama ini kami mengungkap banyak kasus-kasus menonjol dan pelaku-pelaku warga negara asing, jaringan internasional," ungkap Mukti saat dikutip dari Antara, Rabu, 5 April 2023.

Pengungkapan sepanjang Februari hingga Maret 2023 tersebut dilakukan oleh Subdit I, Subdit II, Subdit IV dan Subdit V. Total barang bukti yang disita yaitu 50.207 gram narkoba.
 
Sementara itu, Kasubdit I Kombes Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan ada kasus yang menarik perhatian selama pengungkapan. Pertama pengungkapan jaringan Sumatra Selatan dan Jakarta, di mana pelaku menyamarkan ribuan butir ekstasi dari betuk butir menjadi bentuk kapsul.
 
"Satu butir ekstasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul, sehingga pemasarannya jadi lebih mahal," ucap Jean.
 
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Dikendalikan Tahanan Lapas

Kasus kedua terkait operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi dalam mengungkap jaringan Spanyol dan Indonesia. Barang buktinya adalah ganja berbentuk bubuk.
 
Modusnya pendistribusian yaitu mengirimkan barang tersebut ke Ngawi, Jawa Timur, dan Jakarta. Selanjutnya, barang tersebut dikirim ke Bali.
 
"Pada saat di Bali, tim mengamankan satu warga negara Rusia yang mengambil paket mariyuana tersebut," ujarnya.
 
Sementara itu, Subdit II Dittipidnarkoba mengungkap kepemilikan ganja seberat 50 kilogram dengan tersangka satu orang berinisial MD asal Cibinong. Kemudian, kasus kepemilikan 5.000 butir ekstasi yang diedarkan di salah satu diskotik di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Subdit IV mengungkap empat kasus selama Maret. Pertama upaya penyeludupan sabu dari Malaysia melalui kurir di Bandara Soekarno Hatta, dengan menggunakan modus operandi body wrapping. Dari hasil pengembangan, jaringan ini dikendalikan dua orang warga binaan di Lapas Gunung Sindur.
 
Kasus kedua yang diungkap Subdi IV adalah upaya penyeludupan narkoba dari Malaysia melalui Bengkalis, berupa sabu 10 kg, dan ekstasi 4.000 butir. Yang menariknya, pembungkus sabu 10 kg menggunakan bungkus kopi dari Ethiopia.
 
Kemudian kasus yang ketiga, peredaran sabu cair yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi. Dari pengungkapan ini ditangkap satu tersangka perempuan dengan barang bukti sabu cair sebanyak 10 botol.
 
Subdit V mengungkap jaringan dari Afrika Selatan dengan tersangka. Barang haram itu dibawa menggunakan koper dibawa melalui pesawat Ethiophian Airlines.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan