ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Dikendalikan Tahanan Lapas

Media Indonesia • 05 April 2023 15:47
Jakarta: Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Pengungkapan itu dilakukan dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Depok, Jawa Barat.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sembilan dari 10 botol dalam paket tersebut positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satu botol lainnya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
 
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu, 5 April 2023.

Dalam pengiriman tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di daerah Nagoya, Batam. Hal itu sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
 
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," tutur dia.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sari  mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani. Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam.
 
Baca: Edarkan Sabu, Ojol dan Pedagang Burung di Surabaya Ditangkap

Lebih lanjut dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut. Peralatan kitchen lab tersebut diklaim disediakan oleh Muldani selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan.
 
Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.
 
"Di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," papar dia.
 
Mukti memaparkan total terdapat 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023. Mukti menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.
 
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml," kata dia.
 
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan