Jakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terduga pelaku penyerobot tanah kas desa (TKD). Terduga pelaku berinisial RS, direktur sebuah perusahaan yang menyewa tanah kas desa Caturtunggal, DIY.
"Penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," ungkap Kajati DIY Ponco Hartanto, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 14 April 2023.
Ponco menjelaskan tersangka beraksi dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. Menurut dia, pelaku memakai perusahaannya dan mengajukan proposal permohonan sewa seluas 5 ribu meter persegi pada 11 Desember 2005.
Selanjutnya, RS mengajukan permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi pada 1 Oktober 2020. Hingga, kini, pemanfaatan tanah tersebut belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DIY.
"Secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," kata Kajati DIY.
Selain itu, perusahaan RS juga terindikasi tak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho), dan Ijin Pengeringan Lahan. Pihaknya terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pelaku lain.
"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," kata dia.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengapresiasi pengusutan perkara ini. Sebab, pelaku terindikasi menyalahi aturan dan melanggar proposal awal.
"Telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata dia.
Tersangka RS saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terduga pelaku penyerobot tanah kas desa (TKD). Terduga pelaku berinisial RS, direktur sebuah perusahaan yang menyewa tanah kas desa Caturtunggal, DIY.
"Penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan
ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," ungkap
Kajati DIY Ponco Hartanto, dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 14 April 2023.
Ponco menjelaskan tersangka beraksi dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. Menurut dia, pelaku memakai perusahaannya dan mengajukan proposal permohonan sewa seluas 5 ribu meter persegi pada 11 Desember 2005.
Selanjutnya, RS mengajukan permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi pada 1 Oktober 2020. Hingga, kini, pemanfaatan tanah tersebut belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DIY.
"Secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," kata Kajati DIY.
Selain itu, perusahaan RS juga terindikasi tak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho), dan Ijin Pengeringan Lahan. Pihaknya terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pelaku lain.
"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," kata dia.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengapresiasi pengusutan perkara ini. Sebab, pelaku terindikasi menyalahi aturan dan melanggar proposal awal.
"Telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata dia.
Tersangka RS saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)