Medan: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meringkus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terpidana bernama Chee Yu yang terlibat perkara korupsi senilai Rp2,8 miliar di bank plat merah di Cabang Tanjung Morawa.
"Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekira pukul 19.46 WIB," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis, 30 Maret malam.
Ia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah Cabang Tanjung Morawa, kemudian terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.
Setelah penangkapan, lanjut Yos, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman untuk itu silahkan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," tutupnya. MI/Belvaria Sianturi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News