KPK Pastikan Panggil Pihak Penghalang Kasus Walkot Nonaktif Bandung
Candra Yuri Nuralam • 30 April 2023 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil pihak yang diduga menghalangi pengusutan kasus dugaan suap pengadaan smart city di Bandung. Orang itu sempat mencoba menghilangkan barang bukti saat Lembaga Antirasuah menggeledah sejumlah lokasi.
"Iya (dipanggil). Kami pastikan pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan penyelesaian perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 30 April 2023.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Sebab, kebutuhan itu merupakan hak penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
Sebelumnya, KPK mendapatkan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan fasilitas smart city di Bandung, Jawa Barat. Upaya melawan hukum itu terjadi saat penyidik menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang mencoba merintangi penyidik. Menurut dia, orang itu berusaha menghilangkan barang bukti.
KPK berharap kejadian itu tidak terulang. Sebab, pihak yang merintangi penyidikan bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil pihak yang diduga menghalangi pengusutan kasus dugaan suap pengadaan smart city di Bandung. Orang itu sempat mencoba menghilangkan barang bukti saat Lembaga Antirasuah menggeledah sejumlah lokasi.
"Iya (dipanggil). Kami pastikan pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan penyelesaian perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 30 April 2023.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Sebab, kebutuhan itu merupakan hak penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
Sebelumnya, KPK mendapatkan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan fasilitas smart city di Bandung, Jawa Barat. Upaya melawan hukum itu terjadi saat penyidik menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang mencoba merintangi penyidik. Menurut dia, orang itu berusaha menghilangkan barang bukti.
KPK berharap kejadian itu tidak terulang. Sebab, pihak yang merintangi penyidikan bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)