Konferensi pers oleh Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar)
Konferensi pers oleh Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar)

Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komite TPPU Segera Bentuk Satgas

Faustinus Nua • 10 April 2023 12:47
Jakarta: Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti kasus transaksi janggal Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 
 
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat lebih dari 349 triliun dengan melakukan case building membangun kasus dari awal," ujarnya Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023.
 
Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. 

Komite pun akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. Lantaran telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dari LHP agregat lebih dari Rp189 triliun.
 
"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Mahfud.
 
Baca juga: Mahfud Diharap Tidak Menunggangi Transaksi Janggal di Kemenkeu untuk Berpolitik

 
Adapun, dalam rapat yang berlangsung di kantor PPATK diikuti oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK, Ketua OJK, serta beberapa pejabat eselon 1 dari K/ L.
 
Mahfud mengatakan bahwa pertemuan tersebut adalah rapat ke-5 yang dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun di tingkat pelaksana setelah Ketua Komite dan PPATK mengadakan rapat dengan komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan sebelumnya Menkeu juga rapat bersama Komisi XI pada 7 Maret 2023.
 
Dari pertemuan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan Menkeu di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023. Pasalnya sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat LHA PPATK tahun 2009-2023.
 
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan LHA LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp349 triliun," kata dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan