AG (jaket putih) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. MI/Adam Dwi
AG (jaket putih) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. MI/Adam Dwi

Keluarga David Apresiasi Putusan Vonis bagi Terdakwa AG

Media Indonesia • 10 April 2023 18:30
Jakarta: Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa anak, AG 15. Melissa mengatakan bahwa pihak keluarga korban pun mengapresiasi putusan vonis kepada AG. 
 
"Kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," kata Melissa di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
 
Vonis terhadap AG, kata Melissa, juga akan dijadikan tolak ukur untuk sidang terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan David. "Ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama," sebutnya. 

AG 15, sendiri divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta AG divonis empat tahun.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
 
Baca juga: Pertimbangan Hakim Memvonis AG Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

 
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun. 
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan