Jakarta: Terdakwa anak dalam kasus penganiyaan David Ozora, AG, 15, di vonis 3 tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). Ada sejumlah hal yang dianggap memberatkan AG dalam kasus tersebut.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10 April 2023.
Adapun hal yang meringankan AG karena masih berstatus anak. Diharapkan, hukuman yang diberikan bisa membuat AG memperbaiki diri.
"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," sebut Hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim pun menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan hukuman penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," pungkas Hakim.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa anak dalam kasus penganiyaan David Ozora, AG, 15, di
vonis 3 tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). Ada sejumlah hal yang dianggap memberatkan AG dalam kasus tersebut.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim saat membacakan vonis di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10 April 2023.
Adapun hal yang meringankan AG karena masih berstatus
anak. Diharapkan, hukuman yang diberikan bisa membuat AG memperbaiki diri.
"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," sebut Hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim pun menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," pungkas Hakim.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c
juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1
juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2
juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2
junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP
juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1)
juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2)
juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2)
juncto Pasal 56 KUHP.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)