Jakarta: Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam profesi pengacara. Hal ini merespons ditetapkannya salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Petrus, pengacara punya hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang disangkakan. Pengacara, kata dia, memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.
"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," ucap Petrus.
Ia tak menyangkal KPK pernah mentersangkakan pengacara. Yakni, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menjadi tersangka merintangi penyidikan.
Di sisi lain, Petrus mengaku belum mengetahui perbuatan Stefanus yang membuat ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Istilah hukumnya perbuatan materielnya apa kan kita belum tahu, dia lakukan apa, tapi sepanjang yang ada di media kan, karena dia memberikan pendapat hukum kepada Bapak Lukas," ujar Petrus.
KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam profesi pengacara. Hal ini merespons ditetapkannya salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Petrus, pengacara punya hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang disangkakan. Pengacara, kata dia, memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.
"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," ucap Petrus.
Ia tak menyangkal KPK pernah mentersangkakan pengacara. Yakni, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menjadi tersangka merintangi penyidikan.
Di sisi lain, Petrus mengaku belum mengetahui perbuatan Stefanus yang membuat ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Istilah hukumnya perbuatan materielnya apa kan kita belum tahu, dia lakukan apa, tapi sepanjang yang ada di media kan, karena dia memberikan pendapat hukum kepada Bapak Lukas," ujar Petrus.
KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)