Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, kasus Lukas segera diuji di meja hijau.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Ali mengatakan putusan itu telah menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. KPK memastikan Lukas bakal dimintai pertanggungjawaban karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tegas Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe. Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, kasus Lukas segera diuji di meja hijau.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Ali mengatakan putusan itu telah menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. KPK memastikan Lukas bakal dimintai pertanggungjawaban karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tegas Ali.
Lukas Enembe dijerat
kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)