Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/MI/Adam Dwi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/MI/Adam Dwi

Memori Banding Mardani Maming Diserahkan ke PN Banjarmasin

Candra Yuri Nuralam • 06 Maret 2023 17:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan memori banding mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Berkas itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
"Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S, telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
 
Isi memori banding itu berkaitan dengan pidana uang pengganti. KPK menilai vonis hakim tingkat perdana masih belum mengakomodir nilai yang diperhitungkan jaksa dalam tuntutannya.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," ucap Ali.
 

Baca: Uang Pengganti Dianggap Tak Sesuai, KPK Banding Vonis Mardani Maming


Selain itu, pidana kurungan Maming juga dinilai belum memberikan keadilan. KPK berharap banding ini bisa memberatkan vonis mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
 
"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.
 
Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar  Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
 
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan