Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Media Indonesia/Adam Dwi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Media Indonesia/Adam Dwi

Uang Pengganti Dianggap Tak Sesuai, KPK Banding Vonis Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2023 17:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Lembaga Antirasuah itu kurang sreg dengan pemberian pidana uang pengganti untuk Mardani.
 
"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan memori banding itu sudah diserahkan ke Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Permintaan persidangan tahap kedua ini juga dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
 

Baca: Terbukti Secara Sah Menerima Suap, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara


"Karena tindakan terdakwa (Mardani) mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," ucap Ali.

Ali juga menyebut kubu Mardani mengajukan banding atas vonisnya. KPK berharap majelis hakim bijak mempertimbangkan persidangan tahap kedua ini.
 
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ujar Ali.
 
Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar  Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
 
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan