Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan pemilu dinilai sudah menyalahi konstitusi dan UUD 1945. Pengadilan tingkat negeri dinilai tak berwenang memutus penundaan pemilu.
"Tidak mungkin pengadilan negeri menentang ketentuan pasal konstitusi, juga penundaan pemilu yang dimaksud dalam putusan ini bertentangan dengan pasal UU Pemilu," kata Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menegaskan, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tegas menyatakan kalau pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun. Kemudian, kata dia, undang-undang pemilu hanya mengatur penundaan pemilu dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Dia menerangkan penundaan susulan yakni jika kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena ada bencana atau hal tertentu lainnya, maka tahapan yang tertunda tersebut disusulkan kemudian.
"Lalu ada pemilu lanjutan kalau kemudian belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lainnya maka di tempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal. Jadi tidak ada konsep penundaan pemilu secara nasional," cetus dia.
Feri menekankan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda pemilu secara nasional, sebab tindakan tersebut tidak masuk akal. Wacana penundaan pemilu sudah diendus Feri sejak lama sebagai ancaman bagi keberlangsungan demokrasi.
Menurut dia, perkara perdata Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan partai yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD. Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional, bagi saya ini langkah dan keputusan yang menentang konstitusi," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU dan memberikan ganjaran kepada KPU untuk menunda pemilu. Gugatan tersebut dilayangkan partai prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan
pemilu dinilai sudah menyalahi konstitusi dan UUD 1945. Pengadilan tingkat negeri dinilai tak berwenang memutus penundaan pemilu.
"Tidak mungkin pengadilan negeri menentang ketentuan pasal konstitusi, juga penundaan pemilu yang dimaksud dalam putusan ini bertentangan dengan pasal UU Pemilu," kata Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menegaskan, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tegas menyatakan kalau pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun. Kemudian, kata dia, undang-undang pemilu hanya mengatur
penundaan pemilu dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Dia menerangkan penundaan susulan yakni jika kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena ada bencana atau hal tertentu lainnya, maka tahapan yang tertunda tersebut disusulkan kemudian.
"Lalu ada pemilu lanjutan kalau kemudian belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lainnya maka di tempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal. Jadi tidak ada konsep penundaan pemilu secara nasional," cetus dia.
Feri menekankan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda pemilu secara nasional, sebab tindakan tersebut tidak masuk akal. Wacana penundaan pemilu sudah diendus Feri sejak lama sebagai ancaman bagi keberlangsungan
demokrasi.
Menurut dia, perkara perdata Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan partai yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, yang perlu diperbaiki adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD. Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional, bagi saya ini langkah dan keputusan yang menentang konstitusi," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap
KPU dan memberikan ganjaran kepada KPU untuk menunda pemilu. Gugatan tersebut dilayangkan partai prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)