Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut mestinya bisa menembak ke bagian tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang lain. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korban Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E sejatinya sudah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk segera menembak. Bharada E telah mengarahkan senjata glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J dan menembakan 3 sampai 4 kali
"Sehingga mengenai tubuh korban yang vital dengan kata lain di bagian dada sebelah kiri," ucap Hakim Alimin.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E disebut mestinya bisa menembak ke bagian tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J yang lain. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korban Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E sejatinya sudah menerima perintah dari
Ferdy Sambo untuk segera menembak. Bharada E telah mengarahkan senjata glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J dan menembakan 3 sampai 4 kali
"Sehingga mengenai tubuh korban yang vital dengan kata lain di bagian dada sebelah kiri," ucap Hakim Alimin.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)