Jakarta: Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus Indosurya itu dilimpahkan untuk disidang.
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Whisnu mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ini merupakan tahapan susulan. Setelah Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Proses penyerahan tersangka Henry dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore tadi. Tersangka dan barang bukti langsung diterima tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023. Bos Indosurya itu dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Henry juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus
Indosurya itu dilimpahkan untuk disidang.
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Whisnu mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ini merupakan tahapan susulan. Setelah Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Proses penyerahan tersangka Henry dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore tadi. Tersangka dan barang bukti langsung diterima tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023. Bos Indosurya itu dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Henry juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)