Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Kautsar Widya Prabowo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Kautsar Widya Prabowo

Bareskrim Bidik Tersangka Lain Kasus Pemalsuaan Dokumen KSP Indosurya

Kautsar Widya Prabowo • 16 Maret 2023 18:56
Jakarta: Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat Henry Surya. Dalam waktu dekat akan ada tersangka lagi yang ditangkap selain Henry. 
 
"Bareskrim membidik 2 sampai 3 orang lagi dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. 
 
Wishnu memastikan ada pihak lain yang ikut membantu Henry memalsukan dokumen. Sebab, kasus tersebut tidak bisa dilakukan seorang diri. 
 
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen KSP Indosurya

Selain itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes Dedeo menjelaskan alasan Henry Surya dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya. Dia menuturkan KSP Indosurya tak pernah melakukan rapat sesuai dalam berita acara. 

"Jadi objeknya itu yang sekarang sedang kita sidik adalah berita acara rapat pendirian koperasi. Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat. Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar," kata De Deo.
 
Kemudian, Deo mengatakan ada juga pemalsuan tanda tangan dalam surat KSP Indosurya. Dia menegaskan proses pendirian KSP Indosurya cacat hukum.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Henry Surya (HS), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penangkapan dilakukan di Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
 
"Dari hasil penyelidikan dokumen, saksi ahli, dan keputusan gelar perkara, kami buktikan HS sebagai tersangka, saudara HS akan ditahan 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga (awal) April 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2024. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan