Jakarta: Bareskrim Polri menangkap Henry Surya (HS), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penangkapan dilakukan di Apartemen Raffles Residance, Kuningan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
"Dari hasil penyelidikan dokumen, saksi ahli, dan keputusan gelar perkara, kami buktikan HS sebagai tersangka, saudara HS akan ditahan 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga (awal) April 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan hakim yang telah memvonis bebas Henry Surya pada 2020. Keputusan hakim telah memunculkan ketidakpuasaan masyarakat.
"Maka terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan mencari dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya," jelasnya.
Dalam perkara ini, Henry Surya ditampilkan dalam konferensi pers. Henry Surya memakai baju tahanan bewarna oranye dan masker.
Henry dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, hakim memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Polri menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru terkait dua terdakwa yang dilepaskan hakim, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 29 Januari 2023.
Agus telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Sehingga, pengusutan kasus memiliki satu tujuan, yakni memberikan efek jera.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim
Polri menangkap Henry Surya (HS), tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penangkapan dilakukan di Apartemen Raffles Residance, Kuningan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
"Dari hasil penyelidikan dokumen, saksi ahli, dan keputusan gelar perkara, kami buktikan HS sebagai tersangka, saudara HS akan ditahan 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga (awal) April 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan hakim yang telah memvonis bebas Henry Surya pada 2020. Keputusan hakim telah memunculkan ketidakpuasaan masyarakat.
"Maka terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan mencari dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya," jelasnya.
Dalam perkara ini, Henry Surya ditampilkan dalam konferensi pers. Henry Surya memakai baju tahanan bewarna oranye dan masker.
Henry dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, hakim memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Polri menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru terkait dua terdakwa yang dilepaskan hakim, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 29 Januari 2023.
Agus telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Sehingga, pengusutan kasus memiliki satu tujuan, yakni memberikan efek jera.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)