Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ismail langsung ditahan Kejagung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023
Ketut membeberkan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun, Ketut tak membeberkan menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 7 Agustus 2023. Sejumlah dokumen dibawa keluar dari kantor bupati. Kemudian tim langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya.
Penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perizinan perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.
Jakarta: Kejaksaan Agung
(Kejagung) resmi menetapkan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ismail langsung ditahan Kejagung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023
Ketut membeberkan kasus ini terkait dugaan
korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun, Ketut tak membeberkan menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 7 Agustus 2023. Sejumlah dokumen dibawa keluar dari kantor bupati. Kemudian tim langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya.
Penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perizinan perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)