Ilustrasi hoaks/Media Indonesia
Ilustrasi hoaks/Media Indonesia

Hoax Terkait Istri Mantan Menteri Agraria Diminta Disetop

Media Indonesia.com • 04 Februari 2023 19:04
Jakarta: Sejumlah pihak dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diminta tak menebar informasi hoaks terkait istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Hal itu terkait adanya penyebaran informasi target pengiriman batu bara. 
 
Hal itu disampaikan kuasa hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan. Dia sekaligus kuasa hukum dari PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).
 
"Saya peringatkan bagi semua pihak khususnya LSM yang tidak memahami kasus kriminalisasi yang dialami klien saya untuk menghentikan menyebarkan informasi hoaks ke media lokal. Pihak RUBS juga tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batu bara," kata Marudut dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 4 Februari 2023.

Marudut bakal mengambil upaya hukum kepada pihak yang memberikan informasi sesat terkait kliennya. Hal itu guna mencegah disrupsi informasi yang berpotensi mempengaruhi proses hukum kliennya. 
 
Hanifah merupakan salah satu tersangka tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. Perkara itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
 
"Tentunya jika aksi penyebaran informasi bohong dan LSM tetap asal bunyi tanpa memahami substansi kasus kliennya tidak dihentikan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Marudut.
 
Dia juga mengultimatum kelompok yang mengatasnamakan MAKI. Kelompok tersebut diduga menebar hoaks terkait Hanifah Husein.
 
"Bang Boyamin Saiman (koordinator MAKI) pun sudah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumatra Selatan dan jika ada yang mengatasnamakan MAKI di wilayah tersebut bukan bagian dari MAKI," jelas Marudut.
 

Baca: Nama BI Dicatut, Hati-hati terhadap Hoaks Ini


Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan dalam kasus Hanifah Husein, jaksa penuntut umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan. Karena masuk ke perkara perdata. 
 
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," ujar Suparji. 
 
Suparji menuturkan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Selain itu, JPU akan dipersulit di pengadilan karena tak terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
 
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ucap Suparji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan