Melansir akun Instagram Bank Indonesia, Sabtu, 4 Februari 2023, dijelaskan mengenai seseorang mempunyai dana hingga miliaran rupiah, namun untuk mencairkannya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
"Melalui informasi #BIWaspadaHoaks ini Bank Indonesia menegaskan, itu semua tidak benar ya Sobat!," tulisnya.
Baca juga: Rekam Jejak Perry Warjiyo, 'Si Petahana' yang Mau Dua Periode Jadi Gubernur BI |
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia menekankan tidak pernah melakukan kegiatan komersial seperti bank umum, termasuk dalam menyediakan fasilitas simpan pinjam untuk masyarakat umum (Funding/Lending Facility).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memvalidasi keaslian dan syarat formal seperti cek/bilyet giro. Pengecekan itu dapat dilakukan di perbankan tempat cek atau bilyet giro diterbitkan.
"Waspada ya #SobatRupiah, jangan terjebak penipuan, apalagi dengan modus pencairan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.