Melansir akun Instagram Bank Indonesia, Sabtu, 4 Februari 2023, dijelaskan mengenai seseorang mempunyai dana hingga miliaran rupiah, namun untuk mencairkannya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
"Melalui informasi #BIWaspadaHoaks ini Bank Indonesia menegaskan, itu semua tidak benar ya Sobat!," tulisnya.
Baca juga: Rekam Jejak Perry Warjiyo, 'Si Petahana' yang Mau Dua Periode Jadi Gubernur BI |
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia menekankan tidak pernah melakukan kegiatan komersial seperti bank umum, termasuk dalam menyediakan fasilitas simpan pinjam untuk masyarakat umum (Funding/Lending Facility).
Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memvalidasi keaslian dan syarat formal seperti cek/bilyet giro. Pengecekan itu dapat dilakukan di perbankan tempat cek atau bilyet giro diterbitkan.
"Waspada ya #SobatRupiah, jangan terjebak penipuan, apalagi dengan modus pencairan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News