Jakarta: Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei nasional mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang menangani isu-isu besar. Seperti, kasus peradilan perkara Ferdy Sambo hingga kasus Koperasi Indosurya.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membeberkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, seperti Polri hingga kejaksaan meningkat. Tak tanggung-tanggung, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum Polri mencapai 61 persen.
Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meningkat hingga 68 persen. “Secara umum kepercayaan publik terhadap lembaga mengalami peningkatan,” tutur Djayadi dalam rilis temuan LSI secara daring, Rabu, 1 Maret 2023.
Sementara itu, kepercayaan terhadap lembaga peradilan juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 52 persen menjadi 58 persen. Peningkatan kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dyayadi, didasari mencuatnya kasus-kasus hukum dalam satu bulan terakhir.
“Tingkat kepercayaan sedikit dibandingkan bulan lalu (Januari), yang paling bawah tapi tetap masih lembaga kepolisian. Persoalan Sambo masih jadi pemicu negatif terhadap kepolisian,” ucapnya.
Terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam penegakan hukum, Djayadi menyebut kejaksaan menjadi yang paling dipercaya. Lalu, di nomor dua ada pengadilan, KPK, dan paling bawah lembaga polisi.
“KPK masih dianggap belum setinggi kejaksaan dan pengadilan tapi sedikit lebih baik ketimbang kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai publik tak melihat persoalan hukum harus pula menjadi tanggung jawab presiden. Contohnya, kata Zainal, dalam kasus Sambo, sudah barang tentu yang harus bertanggungjawab ialah pemerintah.
“Karena hal ini adalah kegagalan reformasi institusi atau Polri yang di bawah ketiak presiden,” tutur Zainal.
Zainal juga memberi masukan terhadap LSI agar melakukan survei bukan hanya dari isu besar di permukaan. Tetapi, isu-isu seperti penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu Ciptaker perlu dimasukan dalam survei.
“Kasus penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu, atau misal kasus di MK terkait Aswanto, perlu dimasukan,” pungkasnya.
Adapun survei LSI ini melakukan survei nasional pada awal Februari 2023. Survei ini punya margin of error kurang lebih 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menerangkan sebanyak 1.228 responden yang terlibat dalam survei ini diwawancara melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.
“Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon, sekitar 83% dari total populasi nasional,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Lembaga
Survei Indonesia (LSI) melakukan survei nasional mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang menangani isu-isu besar. Seperti, kasus peradilan perkara Ferdy Sambo hingga kasus Koperasi Indosurya.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membeberkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, seperti
Polri hingga kejaksaan meningkat. Tak tanggung-tanggung, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum Polri mencapai 61 persen.
Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meningkat hingga 68 persen. “Secara umum kepercayaan publik terhadap lembaga mengalami peningkatan,” tutur Djayadi dalam rilis temuan LSI secara daring, Rabu, 1 Maret 2023.
Sementara itu, kepercayaan terhadap lembaga peradilan juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 52 persen menjadi 58 persen. Peningkatan kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dyayadi, didasari mencuatnya kasus-kasus hukum dalam satu bulan terakhir.
“Tingkat kepercayaan sedikit dibandingkan bulan lalu (Januari), yang paling bawah tapi tetap masih lembaga kepolisian. Persoalan Sambo masih jadi pemicu negatif terhadap kepolisian,” ucapnya.
Terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam
penegakan hukum, Djayadi menyebut kejaksaan menjadi yang paling dipercaya. Lalu, di nomor dua ada pengadilan, KPK, dan paling bawah lembaga polisi.
“KPK masih dianggap belum setinggi kejaksaan dan pengadilan tapi sedikit lebih baik ketimbang kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai publik tak melihat persoalan hukum harus pula menjadi tanggung jawab presiden. Contohnya, kata Zainal, dalam kasus Sambo, sudah barang tentu yang harus bertanggungjawab ialah pemerintah.
“Karena hal ini adalah kegagalan reformasi institusi atau Polri yang di bawah ketiak presiden,” tutur Zainal.
Zainal juga memberi masukan terhadap LSI agar melakukan survei bukan hanya dari isu besar di permukaan. Tetapi, isu-isu seperti penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu Ciptaker perlu dimasukan dalam survei.
“Kasus penerbitan Perppu Ciptaker, ataupun DPR yang tidak menyidangkan Perppu, atau misal kasus di MK terkait Aswanto, perlu dimasukan,” pungkasnya.
Adapun survei LSI ini melakukan survei nasional pada awal Februari 2023. Survei ini punya
margin of error kurang lebih 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menerangkan sebanyak 1.228 responden yang terlibat dalam survei ini diwawancara melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.
“Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon, sekitar 83% dari total populasi nasional,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)