"Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?," kata Mahfud, dikutip dalam cuitannya @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Maret 2023.
Mahfud mengatakan tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan cara RJ. Terlebih, pasal yang dipakai untuk menjerat Mario cs merupakan sebuah tindak pidana berat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh," sebut Mahfud.
Baca: Kuasa Hukum David Ozora: Tidak Ada Perdamaian! |
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani sempat melontarkan pertanyaan bahwa pihaknya akan menawarkan RJ dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Cs terhadap David Ozora.
Penawaran tersebut nantinya akan dilakukan jika perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Namun ditahap berikutnya, sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu akan tetap ditawarkan. Apakah akan tetap dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses RJ, kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus," kata Reda, Jumat, 17 Maret 2023.
Reda mengatakan bahwa, proses RJ dapat tercapai jika kedua belah pihak dalam hal ini pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak menginginkan perdamaian dan ingin tidak melanjutkan lagi," jelasnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id