Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.

Kuasa Hukum David Ozora: Tidak Ada Perdamaian!

Media Group News • 17 Maret 2023 21:57
Jakarta: Kuasa hukum keluarga David ozora, Shaywan Arey, menegaskan tidak ada opsi damai dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang menimpa kliennya. Dia menegaskan keadilan restoratif tidak bisa dipakai pada kasus yang mendera David.
 
Pernyataan itu menanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani yang mengusulkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG terhadap David. 
 
"Restorative justice itu maksimal lima tahun. Tapi ini kan di atas. Jadi terlalu cepat Kejati menyatakan hal tersebut tanpa melihat peraturan aturan sendiri," ucap Shaywan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.

Syahwan mengatakan usulan keadilan restoratif menandakan Kajati DKI Jakarta tidak paham atas aturan yang berlaku. Dia menyebut penerapan keadilan restoratif gugur bila ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
 
"Di Pasal 5 sudah jelas ini hukuman di atas lima tahun. Sehingga secara aturan itu gugur dengan sendirinya. Itu peraturan Kejaksaan Agung. Bukan peraturan kami. Ini Kejati, kalau menyampaikan pernyataan itu, saya melihat berarti Kejati belum paham dengan aturannya," papar dia.
Baca: Kejati DKI Jakarta Tutup Peluang Keadilan Restoratif untuk Mario dan Shane

Syahwan menyayangkan pernyataan tersebut terlontar dari mulut Reda. Padahal Reda baru saja mengunjungi keluarga David di rumah sakit. Syahwan menganggap Reda tidak berempati terhadap perasaan keluarga David. 
 
Syahwan menegaskan keluarga David tidak membuka kemungkinan perdamaian. Ia mewakili keluarga David akan terus mendorong pihak yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
 
"Dari pihak keluarga, tidak ada pintu perdamaian. Proses hukum tetap berjalan. Siapa saja yang terlibat harus dihukum berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing," tegas dia. (Rama Sukarta)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan