Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, pelaku penganiayaan terhadap David, 17. Pasalnya, Mario dan Shane mengakibatkan korban luka berat.
"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Ade menerangkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri, maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG, 15, anak yang berkonflik dengan hukum untuk mempertimbangkan masa depan anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, kata dia, upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, pelaku
penganiayaan terhadap
David, 17. Pasalnya, Mario dan
Shane mengakibatkan korban luka berat.
"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Ade menerangkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri, maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG, 15, anak yang berkonflik dengan hukum untuk mempertimbangkan masa depan anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, kata dia, upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)