Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 08:25
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa hari ini, 11 Januari 2023. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan secara terbuka itu akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 11 Januari 2023.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa hari ini, 11 Januari 2023. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan secara terbuka itu akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 11 Januari 2023.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)