Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dok Metro TV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dok Metro TV

Kasus Brigadir J, Penyidik Sebut Tiada Rekaman CCTV di TKP Magelang

Antara • 03 September 2022 23:52
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.
 
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.
 
Sebelumnya Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya. Laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
 
Kemudian, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo, terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual, pada 26 Agustus 2022.
 

Baca: Brigadir J Diyakini Tak Melakukan Pelecehan Seksual kepada Putri Candrawathi


Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
 
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.
 
Salah satu rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Merespons rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
 
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis, 1 September 2022.
 
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan