Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara. Medcom.id/Siti Yona
Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara. Medcom.id/Siti Yona

Sidang Gugatan Deolipa kepada Bharada E Dilanjutkan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2022 10:22
Jakarta: Sidang gugatan perdata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, dilanjutkan hari ini. Berkas gugatan tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang tertulis untuk kepastian alamat tergugat dua dan legal standing kuasa hukum penggugat.
 
"Sidang di ruang 05 dan terbuka untuk umum," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 14 September 2022.

Sebelumnya, perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu ditunda lantaran alamat tergugat dua yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, tidak tepat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto, untuk memperkuat legal standing.
 
"Memberikan kesempatan melengkapi alamat tergugat dua, melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan, Rabu, 7 September 2022.
 
Burhanuddin dan Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
 
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
 

Baca juga: Burhanuddin dan Deolipa Ingin Bharada E Jadi Kliennya Lagi, Begini Alasannya


 
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
 
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
 
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan