Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Eks KSAU Agus Supriatna Dipanggil KPK Lagi Kamis 15 September

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2022 10:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 15 September 2022.
 
"Kami mengimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Ali mengatakan keterangan Agus dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," ujar Ali.
 
KPK meminta Agus tidak kembali beralasan pemanggilan dari pihaknya tidak sesuai dengan aturan. Agus diminta protes ke penyidik jika pemanggilannya dinilai salah.
 
"Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," ucap Ali.

Baca: KPK Minta Eks KSAU Protes ke Penyidik Jika Pemanggilannya Dinilai Salah


Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan