Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Minta Eks KSAU Protes ke Penyidik Jika Pemanggilannya Dinilai Salah

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2022 16:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir saat dimintai keterangan pada Kamis, 8 September 2022. Agus berdalih Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam pemanggilan tersebut. Agus diminta untuk memprotes ke penyidik jika panggilan dari pihaknya dinilai menyalahi aturan.
 
"Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan undang-undang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.

Ali mengatakan Agus seharusnya tetap hadir karena sudah dipanggil penyidik. KPK bakal memanggil ulang dia karena kebutuhannya dibutuhkan penyidik.
 
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," ucap Ali.

Baca: Eks KSAU Mangkir Saat Diminta KPK Jelaskan Kasus Korupsi Helikopter AW-101


Keterangan Agus sejatinya dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan