Surya Darmadi: HGU Tak Mau Keluar Jika Sawit Belom Ditanam
Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2023 00:13
Jakarta: Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi buka suara soal pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Menurut dia, dokumen itu tidak bisa keluar sebelum pohon sawit ditanam.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau terbit HGU," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Surya mengatakan pihaknya harus mengikuti kebijakan tersebut untuk mendapatkan izin. Penanaman sawit itu juga merupakan bentuk keseriusan PT Duta Palma Group untuk memperoleh HGU.
"Setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ucap Surya.
Dia menegaskan pernyataannya itu tidak mengada-ada. Pasalnya, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Banyu Bening Utama baru bisa mendapatkan HGU setelah menanam penuh kebunnya.
"Saya ada satu kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen, baru keluar HGU," ujar Surya.
Hakim Fahzal Hendri mengaku bingung dengan kebijakan itu. Sebab, prosedur yang diterima perusahaan Surya bertolak belakang dengan yang seharusnya.
"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Fahzal.
Namun, keterangan itu tidak mau diremehkan. Pernyataan Surya tetap dicatat hakim untuk dikonfirmasi ke saksi lainnya.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menegaskan kliennya serius dalam mengurus HGU perusahaan. Penanaman sawit lebih dahulu merupakan salah satu kebijakan yang harus diikuti.
"Bahwa kalau untuk mendapatkan HGU, tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itu lah yang diberikan hak," ucap Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi buka suara soal pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Menurut dia, dokumen itu tidak bisa keluar sebelum pohon sawit ditanam.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau terbit HGU," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Surya mengatakan pihaknya harus mengikuti kebijakan tersebut untuk mendapatkan izin. Penanaman sawit itu juga merupakan bentuk keseriusan PT Duta Palma Group untuk memperoleh HGU.
"Setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ucap Surya.
Dia menegaskan pernyataannya itu tidak mengada-ada. Pasalnya, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Banyu Bening Utama baru bisa mendapatkan HGU setelah menanam penuh kebunnya.
"Saya ada satu kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen, baru keluar HGU," ujar Surya.
Hakim Fahzal Hendri mengaku bingung dengan kebijakan itu. Sebab, prosedur yang diterima perusahaan Surya bertolak belakang dengan yang seharusnya.
"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Fahzal.
Namun, keterangan itu tidak mau diremehkan. Pernyataan Surya tetap dicatat hakim untuk dikonfirmasi ke saksi lainnya.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menegaskan kliennya serius dalam mengurus HGU perusahaan. Penanaman sawit lebih dahulu merupakan salah satu kebijakan yang harus diikuti.
"Bahwa kalau untuk mendapatkan HGU, tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itu lah yang diberikan hak," ucap Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)