Jakarta: Kehadiran Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam persidangan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dinilai mempunyai misi khusus. Bahkan, KPK diduga kuat mendapatkan informasi ketidakberesan dalam proses praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
"KPK mencium dugaan suap hakim praperadilan, itu beralasan, karena potensinya ada. Misalnya, ada informasi transaksional dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi terhadap KPK. Namun kita berharap hakim tetap berdiri tegak untuk menjalankan penegakan hukum," kata mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Nengara (KPKPN) Petrus Selestinus kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurut Petrus, budaya koruptor adalah menghalalkan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum. Termasuk, menggunakan uang untuk mengatur putusan hakim. Perilaku ini yang harus dilawan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Indikasinya sudah terlihat, Mardani H Maming tidak hadir memenuhi panggilan KPK," kata dia.
Tak hanya di pengadilan tingkat pertama, kata Petrus, bisa jadi Mardani mendekati pejabat di Mahkamah Agung (MA). Dia bahkan menilai koruptor sudah tidak takut kepada KPK.
"Hingga MA, oh iya jelas. Saat ini, KPK melawan kekuatan besar. Apalagi, KPK saat ini sudah tidak lagi ditakuti koruptor," ucap dia.
Di sisi lain, Petrus mengapresiasi kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik KPK dalam sidang praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
"Menghadapi Mardani H Maming adalah momentum KPK untuk mengasah lagi taringnya. Tangkap hakim atau siapa pun yang terbukti menerima suap dari koruptor. Agar taring KPK kembali tajam," ucap dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di PN Jaksel. Dalam persidangan ini, Mardani menggugat penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto saat ditanya wartawan soal kehadirannya di PN Jaksel.
Selain alasan formal, Karyoto ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut. Namun, Karyoto enggan memerinci intervensi yang dimaksud.
"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” ucap dia.
KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen. Berdasarkan informasi yang beredar, intervensi yang dimaksud Karyoto terkait ada komunikasi Mardani dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya yang telah ditetapkan KPK sehingga Mardani dan adiknya, Rois Sunandar, dicekal ke luar negeri.
Beredar rumor juga Mardani mengguyur dana besar untuk memuluskan keinginannya. Namun, pihak PN Jaksel belum bisa memberikan titik terang. Alasannya, masih harus mempelajari kasus Mardani.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, menyebut kehadiran tim Deputi Penindakan KPK yang mengenakan rompi KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel sangat istimewa.
"Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dan lain-lain. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja. Kami berharap hakim tetap objektif dan independen," tegas dia.
Jakarta: Kehadiran Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Karyoto dalam persidangan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU
Mardani H Maming dinilai mempunyai misi khusus. Bahkan, KPK diduga kuat mendapatkan informasi ketidakberesan dalam proses praperadilan tersangka kasus dugaan
suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
"KPK mencium dugaan suap hakim praperadilan, itu beralasan, karena potensinya ada. Misalnya, ada informasi transaksional dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi terhadap KPK. Namun kita berharap hakim tetap berdiri tegak untuk menjalankan penegakan hukum," kata mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Nengara (KPKPN) Petrus Selestinus kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurut Petrus, budaya koruptor adalah menghalalkan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum. Termasuk, menggunakan uang untuk mengatur putusan hakim. Perilaku ini yang harus dilawan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Indikasinya sudah terlihat, Mardani H Maming tidak hadir memenuhi panggilan KPK," kata dia.
Tak hanya di pengadilan tingkat pertama, kata Petrus, bisa jadi Mardani mendekati pejabat di Mahkamah Agung (MA). Dia bahkan menilai koruptor sudah tidak takut kepada KPK.
"Hingga MA, oh iya jelas. Saat ini, KPK melawan kekuatan besar. Apalagi, KPK saat ini sudah tidak lagi ditakuti koruptor," ucap dia.
Di sisi lain, Petrus mengapresiasi kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik KPK dalam sidang praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
"Menghadapi Mardani H Maming adalah momentum KPK untuk mengasah lagi taringnya. Tangkap hakim atau siapa pun yang terbukti menerima suap dari koruptor. Agar taring KPK kembali tajam," ucap dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di PN Jaksel. Dalam persidangan ini, Mardani menggugat penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto saat ditanya wartawan soal kehadirannya di PN Jaksel.
Selain alasan formal, Karyoto ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut. Namun, Karyoto enggan memerinci intervensi yang dimaksud.
"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” ucap dia.
KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen. Berdasarkan informasi yang beredar, intervensi yang dimaksud Karyoto terkait ada komunikasi Mardani dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya yang telah ditetapkan KPK sehingga Mardani dan adiknya, Rois Sunandar, dicekal ke luar negeri.
Beredar rumor juga Mardani mengguyur dana besar untuk memuluskan keinginannya. Namun, pihak PN Jaksel belum bisa memberikan titik terang. Alasannya, masih harus mempelajari kasus Mardani.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, menyebut kehadiran tim Deputi Penindakan KPK yang mengenakan rompi KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel sangat istimewa.
"Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dan lain-lain. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja. Kami berharap hakim tetap objektif dan independen," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)