Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Mengingkari Perjuangan Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2022 14:17
Jakarta: Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, disayangkan. Keduanya dinilai sudah mengingkari perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Denny Indrayana dan BW yang digembar-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
BW dan Denny seharusnya tidak membela tersangka kasus korupsi. Mereka harus tetap menjunjung tinggi sikap antikorupsi.

Dia juga menyayangkan sikap BW sebagai pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) membela Mardani. BW diyakini telah salah langkah.
 
"Ketika melawan KPK, bertentangan dengan kodratnya selaku pegiat antikorupsi selama bertahun-tahun," tutur Petrus.
 

Baca: KPK Dapat Informasi Kubu Mardani Maming Coba Intervensi Praperadilan


BW dan Denny dinilai punya tanggung jawab moral untuk tetap menjadi muruah antikorupsi. Menurut dia, menjaga muruah antikorupsi lebih penting ketimbang membela Mardani.
 
"Sebagai kuasa hukum tersangka Mardani H Maming dalam persidangan praperadilan, dengan alasan BW maupun Denny Indrayana, keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung pemberantasan korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK," ucap Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan