Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.

ICW: Sidang Etik Lili Pintauli Seharusnya Dilanjutkan

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 11:16
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sidang dugaan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika masih bisa dilanjutkan. Pasalnya, dugaan penerimaan fasilitas itu terjadi saat Lili masih menjabat sebagai komisioner KPK.
 
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
 
ICW menyayangkan persidangan itu dinyatakan gugur karena Lili mengundurkan diri. Padahal, ICW meyakini Lili bisa mendapatkan hukuman yang berat dalam persidangan etik kali ini.

"Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," kata Kurnia.
 
ICW berharap hasil putusan etik itu bisa direvisi. Dewas KPK diminta melanjutkan persidangan mendalami duduk perkara dalam penerimaan fasilitas menonton MotoGP itu.
 
"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap" ujar Kurnia.
 

Baca: KPK Didorong Tuntaskan Kasus Lili


Lili memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
 
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan