"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menyebut urusan etik sudah selesai dengan mundurnya Lili. Namun, kasus gratifikasi atas pemberian fasilitas menonton MotoGP mesti diusut.
"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.
Baca: Perusahaan BUMN Diminta Tak Sembarangan Beri Sesuatu ke Pegawai KPK |
Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar sepakat dengan Boyamin. Menurut dia, pengunduran Lili tak menghentikan pengusutan dugaan gratifikasi.
"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id