Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Perusahaan BUMN Diminta Tak Sembarangan Beri Sesuatu ke Pegawai KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2022 19:53
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sembarangan memberikan hadiah ke pegawai Lembaga Antirasuah. KPK punya peraturan ketat terkait pemberian barang.
 
"Kepada BUMN kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen lain dan sebagainya mungkin tidak ada masalah, tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan KPK memiliki peraturan etik yang wajib dipatuhi oleh semua pegawainya termasuk pimpinan dan Dewas. Penerimaan hadiah merupakan hal yang dilarang dalam kode etik di KPK.

Pegawai KPK juga diminta tidak sembarangan menerima hadiah dari perusahaan BUMN. Tumpak menegaskan seluruh pegawai KPK wajib mengikuti aturan dalam kode etik.
 
"Jadi ini harapan kami dari Dewan Pengawas. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu tentang masalah ini," tutur Tumpak.
 

Baca: 5 Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar


Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
 
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan