Sidang Perdana Gugatan Gazalba Saleh ke KPK Digelar 12 Desember
Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2022 22:54
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh. Gazalba mengajukan praperadilan tersebut karena tak terima ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang perdana 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 03," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP (PN Jakpus), Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,' ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Dia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh. Gazalba mengajukan praperadilan tersebut karena tak terima ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang perdana 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 03," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP (PN Jakpus), Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,' ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Dia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)