Tak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK
Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2022 21:16
Jakarta: Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis.
Jakarta: Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)