Agus Nurpatria  mengenakan rompi tahanan di PN Jaksel. Foto: Antara/Henry Purba.
Agus Nurpatria mengenakan rompi tahanan di PN Jaksel. Foto: Antara/Henry Purba.

Soal Intimidasi kepada Keluarga Brigadir J, Agus Nurpatria Bela Hendra Kurniawan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 12:02
Jakarta: Saksi Agus Nurpatria membela atasannya Hendra Kurniawan. Pembelaan itu terkait dengan pemberitaan viral soal dugaan intimidasi Hendra terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi saat menyerahkan jenazah.
 
"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak HK (Hendra Kurniawan) peristiwanya tidak seperti itu Yang Mulia," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
 
Agus mengaku melihat langsung Hendra bersikap sopan saat menyampaikan peristiwa yang terjadi kepada keluarga Brigadir J. Dia meyakini tidak ada perlakuan negatif yang dilakukan Hendra kepada keluarga Brigadir J.

"Saya sudah mendampingi Pak HK dari 2016. Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya, menjelaskan. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra, saya tidak setuju YM," ucap Agus.
 
Hendra Kurniawan diduga sempat melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah ketika tiba di Jambi. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu juga disebut melarang keluarga Brigadir J untuk memfoto dan merekam ketika jenazah tiba di rumah duka.
 

Baca: Agus Nurpatria Terbius Cerita Bohong Sambo


Agus dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan