Saksi sidang Ferdy Sambo, Selasa, 6 Desember 2022 (tangkapan layar). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Saksi sidang Ferdy Sambo, Selasa, 6 Desember 2022 (tangkapan layar). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Agus Nurpatria Terbius Cerita Bohong Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 11:17
Jakarta: Saksi Agus Nurpatria terbius dengan laporan awal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa tembak-menembak yang membuat terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menilai wajar lantaran menurut cerita Sambo, peristiwa tembak-menembak itu terjadi karena adanya pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
 
Awalnya, Agus menceritakan soal pertemuan dengan Ferdy Sambo dengan sejumlah anggota di Lantai 3 Provos usai Brigadir J tewas. Ferdy Sambo menceritakan semua kebohongan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya itu.
 
"Beliau (Ferdy Sambo) sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.

Hakim mendalami keterangan Agus tersebut. Apakah mereka mendapat pengarahan khusus dari Ferdy Sambo. Menurut Agus, saat itu tidak ada pengarahan.
 
"Tidak ada (pengarahan). Kami pada saat itu (dan) saya merasa dengan yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) secara umum masih hal yang wajar," ucap Agus.
 
"Hal wajar saja, walaupun (peristiwa sebenarnya) di kemudian hari berubah?," tanya hakim
 
"Iya saya juga merasa dibohongi," ujar Agus.
 
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Agus juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 

Baca: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ricky Rizal 


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan