Jakarta: Kubu terdakwa Lin Che Wei membantah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022.
"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Maqdir menuturkan kliennya tidak pernah membahas perubahan Permendag didalam zoom meeting yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu dinilai telah berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan.
Ia mengatakan usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari Lin Che Wei. Namun, dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim yang pernah bersaksi di persidangan.
"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," ucap Maqdir.
Pada surat dakwaan disebutkan Lin Che Wei melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Lin Che Wei dinilai berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri domestic market obligation (DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan. Beleid itu dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha.
Lin Che Wei merupakan salah satu dari lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag. Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Kubu terdakwa Lin Che Wei membantah mengusulkan revisi syarat persetujuan
ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk
minyak goreng (migor). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022.
"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat
persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Maqdir menuturkan kliennya tidak pernah membahas perubahan Permendag didalam
zoom meeting yang digelar
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu dinilai telah berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan.
Ia mengatakan usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari Lin Che Wei. Namun, dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim yang pernah bersaksi di persidangan.
"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," ucap Maqdir.
Pada surat dakwaan disebutkan Lin Che Wei melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Lin Che Wei dinilai berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri domestic market obligation (DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan. Beleid itu dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha.
Lin Che Wei merupakan salah satu dari lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag. Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)