Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.
Penyidik melakukan gelar perkara kasus ini pada 10 Agustus 2021. “Berdasarkan keterangan saksi dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu.
Para tersangka yang ditetapkan Bareskrim ialah Hanifah Husein, istri eks Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Mereka disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus)
Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan
penggelapan. Penetapan
tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.
Penyidik melakukan gelar perkara kasus ini pada 10 Agustus 2021. “Berdasarkan keterangan saksi dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu.
Para tersangka yang ditetapkan Bareskrim ialah Hanifah Husein, istri eks Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Mereka disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)