Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM, guru Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara, Jakarta Pusat sebagai tersangka. JM dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sangkaannya Pasal 7 itu pemufakatan," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Aswin mengatakan persangkaan pasal bisa bertambah. Densus 88 masih melakukan pengembangan dengan serangkaian pemeriksaan.
"Karena, saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.
JM ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 26 Oktober 2022. Namun, guru Siti Elina itu belum dijebloskan ke ruang tahanan. Sebab, JM masih dalam masa penangkapan.
"Dalam undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ungkap Aswin.
Selain jadi guru Siti Elina, JM juga berbaiat dengan dua organisasi terlarang di Indonesia. Yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Total sudah tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Siti Elina, selaku wanita bercadar hitam yang membawa pistol menerobos Istana Negara.
Siti dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal. Kemudian, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.
Tersangka ketiga ialah suami Siti Elina, Bahrul Ulum, 37. Bahrul menjadi tersangka bukan terkait tindakan Siti Elina menerobos Istana. Melainkan karena diketahui terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Bahrul sering membantu dan mendampingi bendahara NII Jakarta Utara.
Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Siti Elina membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan handphone.
Kini, perempuan bergamis dan cadar hitam itu telah ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus di Polda Metro Jaya.
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88
Antiteror Polri menetapkan JM, guru Siti Elina, wanita penerobos
Istana Negara, Jakarta Pusat sebagai tersangka. JM dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
"Sangkaannya Pasal 7 itu pemufakatan," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Aswin mengatakan persangkaan pasal bisa bertambah. Densus 88 masih melakukan pengembangan dengan serangkaian pemeriksaan.
"Karena, saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.
JM ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 26 Oktober 2022. Namun, guru Siti Elina itu belum dijebloskan ke ruang tahanan. Sebab, JM masih dalam masa penangkapan.
"Dalam undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ungkap Aswin.
Selain jadi guru Siti Elina, JM juga berbaiat dengan dua organisasi terlarang di Indonesia. Yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Total sudah tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Siti Elina, selaku wanita bercadar hitam yang membawa pistol menerobos Istana Negara.
Siti dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal. Kemudian, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.
Tersangka ketiga ialah suami Siti Elina, Bahrul Ulum, 37. Bahrul menjadi tersangka bukan terkait tindakan Siti Elina menerobos Istana. Melainkan karena diketahui terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Bahrul sering membantu dan mendampingi bendahara NII Jakarta Utara.
Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Siti Elina membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan handphone.
Kini, perempuan bergamis dan cadar hitam itu telah ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)