"Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia statusnya gurunya," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Aswin mengatakan JM ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 26 Oktober 2022. Penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa dan menggeledah rumah Siti Elina yang berada di Jalan Gang Syawal Raya, RT 013 RW 03, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Aswin menyebut JM belum ditahan. Dia masih dalam masa penangkapan.
"Dalam undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ungkap Aswin.
Total sudah tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Siti Elina, selaku wanita bercadar hitam yang membawa pistol menerobos Istana Negara. Kemudian, suami Siti Elina, Bahrul Ulum, 37.
Baca: Diduga Terlibat NII, Polda Metro Jaya Tetapkan Suami Penerobos Istana Jadi Tersangka |
Bahrul menjadi tersangka bukan terkait tindakan Siti Elina menerobos Istana. Melainkan karena diketahui terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Bahrul sering membantu dan mendampingi bendahara NII Jakarta Utara.
Kemudian, JM yang merupakan murobi atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin Siti Elina. JM juga diketahui telah berbaiat kepada NII dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Siti Elina membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan handphone.
Kini, perempuan bergamis dan cadar hitam itu telah ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id