Sidang putusan Eks Kepala Kanwil BPN DKI/Medcom.id/Candra
Sidang putusan Eks Kepala Kanwil BPN DKI/Medcom.id/Candra

Eks Kepala Kanwil BPN DKI Divonis Penjara 3,5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2022 22:28
Jakarta: Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis penjara 3,5 tahun. Jaya terbukti memalsukan dokumen.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Menurut majelis hakim, Jaya terbukti memalsukan dokumen pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate. Hal tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar.

Jaya disebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Pembuktian merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam memutus perkara ini. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. 
 
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
 
Jaksa penuntut umum merespons putusan dengan pikir-pikir selama tujuh hari. Adapun tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay, bakal berkoordinasi dengan kliennya.
 

Baca: Kasus Sengketa Tanah Cakung, Keluarga Abdul Halim: Kami Korban!


Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara 5 tahun. Kasus pidana Jaya merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu dan menimbulkan kerugian.
 
Dokumen palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan. Kemudian, terkait 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
 
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019. Pascapembatalan, Jaya menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.
 
Abdul Halim telah menjual tanah sengketa itu ke pihak lain. Tersangka tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri itu mengaku membandrol tanah tersebut Rp200 miliar kepada PT Temas Tbk.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan