Jakarta: Kasus sengketa tanah di Cakung, JakartaTimur, menemui babak baru. Pemilik tanah, Abdul Halim, justru kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sobirin, anak Abdul Halim, menyebut ayahnya dikriminalisasi. Padahal, Abdul Halim baru merasa lega setelah sertifikat tanah miliknya keluar pada 2019.
Kebahagiaan ayahnya, kata dia, sirna 1,5 tahun kemudian. Abdul Halim menjadi tersangka setelah dilaporkan Remon Arka dan Rutmawati.
“Saya dan ayah sama sekali tak kenal siapa mereka. Kami ini korban,” kata Sobirin, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Sobirin baru mengetahui fakta sebenarnya. Remon yang melaporkan ayahnya adalah pengacara dari Benny Simon Tabalujan.
Benny merupakan orang yang bersengketa dengan Abdul Halim terkait tanah di Cakung. Dia kini masih buron.
“Sementara, Rutmawati adalah direktur pengganti Benny yang melaporkan ayah saya ke Bareskrim,” kata dia.
Baca: Pembentukan Pansus Langkah Awal Atasi Mafia Tanah
Menurut dia, perkara ini menunjukkan penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya, hingga kini Benny belum tersentuh hukum.
Bahkan, Sobirin mengaku heran ayahnya disebut sebagai bagian dari sindikat mafia tanah, bukannya korban.
”Kami hanya rakyat kecil yang dizalimi oleh orang kaya yang semena-mena. Belum lagi di media kami disebut jadi mafia tanah, padahal kami ini korban," ujar dia.
Sobirin memaparkan kasus yang menjerat ayahnya. Dia merasa aneh karena penyidik Bareskrim tidak menyelidiki latar belakang pelapor yang warkah dan surat tanahnya tidak jelas memakai eigendom verponding 5974.
“Padahal letak eigendom verponding 5974 berada di Medan Satria, Bekasi. Akan tetapi mereka pihak PT Salve Veritate mengeklaim tanah ayah saya yang berada di Cakung Barat. Sangat tidak masuk akal,” kata dia.
Menurut dia, surat-surat yang dipegang PT Salve tidak benar, tetapi tak pernah diperiksa. "Malah sebaliknya ayah saya dibuat susah. Padahal korban dari Benny Simon Tabalujan banyak sekali dan masalahnya masih berproses hukum," ujar dia.
Sobirin mengaku akan mencari keadilan untuk ayahnya. Dia akan meminta dukungan masyarakat dan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.
Sobirin juga telah mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti permasalahan penyalahgunaan wewenang penyidik Polri.
“Alhamdulillah surat saya sudah diteruskan ke Karowassidik untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Di samping itu, Sobirin akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merapikan bawahannya. Termasuk, menyeret pulang Benny Simon agar perkara ini adil.
Jakarta: Kasus
sengketa tanah di Cakung, JakartaTimur, menemui babak baru. Pemilik
tanah, Abdul Halim, justru kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sobirin, anak Abdul Halim, menyebut ayahnya dikriminalisasi. Padahal, Abdul Halim baru merasa lega setelah sertifikat tanah miliknya keluar pada 2019.
Kebahagiaan ayahnya, kata dia, sirna 1,5 tahun kemudian. Abdul Halim menjadi tersangka setelah dilaporkan Remon Arka dan Rutmawati.
“Saya dan ayah sama sekali tak kenal siapa mereka. Kami ini korban,” kata Sobirin, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Sobirin baru mengetahui fakta sebenarnya. Remon yang melaporkan ayahnya adalah pengacara dari Benny Simon Tabalujan.
Benny merupakan orang yang bersengketa dengan Abdul Halim terkait tanah di Cakung. Dia kini masih buron.
“Sementara, Rutmawati adalah direktur pengganti Benny yang melaporkan ayah saya ke Bareskrim,” kata dia.
Baca:
Pembentukan Pansus Langkah Awal Atasi Mafia Tanah
Menurut dia, perkara ini menunjukkan penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya, hingga kini Benny belum tersentuh hukum.
Bahkan, Sobirin mengaku heran ayahnya disebut sebagai bagian dari sindikat mafia tanah, bukannya korban.
”Kami hanya rakyat kecil yang dizalimi oleh orang kaya yang semena-mena. Belum lagi di media kami disebut jadi mafia tanah, padahal kami ini korban," ujar dia.
Sobirin memaparkan kasus yang menjerat ayahnya. Dia merasa aneh karena penyidik
Bareskrim tidak menyelidiki latar belakang pelapor yang warkah dan surat tanahnya tidak jelas memakai eigendom verponding 5974.
“Padahal letak eigendom verponding 5974 berada di Medan Satria, Bekasi. Akan tetapi mereka pihak PT Salve Veritate mengeklaim tanah ayah saya yang berada di Cakung Barat. Sangat tidak masuk akal,” kata dia.
Menurut dia, surat-surat yang dipegang PT Salve tidak benar, tetapi tak pernah diperiksa. "Malah sebaliknya ayah saya dibuat susah. Padahal korban dari Benny Simon Tabalujan banyak sekali dan masalahnya masih berproses hukum," ujar dia.
Sobirin mengaku akan mencari keadilan untuk ayahnya. Dia akan meminta dukungan masyarakat dan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.
Sobirin juga telah mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti permasalahan penyalahgunaan wewenang penyidik Polri.
“Alhamdulillah surat saya sudah diteruskan ke Karowassidik untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Di samping itu, Sobirin akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merapikan bawahannya. Termasuk, menyeret pulang Benny Simon agar perkara ini adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)