Jakarta: Bareskrim Polri menyetujui permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Autopsi kali ini akan melibatkan tenaga medis dari luar Polri.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Polri juga akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Andi memastikan akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menjamin proses ekshumasi bisa berjalan lancar dan hasilnya valid.
Andi mengaku menyampaikan hal itu saat gelar perkara awal. Ekspose disaksikan tujuh orang tim kuasa hukum Brigadir Yosua.
Gelar perkara awal itu terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlapor dijerat Pasal 340 Jo 338, Jo 351 ayat 3 Jo 55 dan 56 KUHP.
"Oleh karena itu, menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi," ungkap Andi
Andi belum dapat memastikan waktu ekshumasi atau penggalian kubur. Dia masih menyusun jadwalnya.
"Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," ucap Jenderal bintang satu itu.
Jakarta: Bareskrim Polri menyetujui permintaan
autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah
Yosua Hutabarat. Autopsi kali ini akan melibatkan tenaga medis dari luar Polri.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Polri juga akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Andi memastikan akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menjamin proses ekshumasi bisa berjalan lancar dan hasilnya valid.
Andi mengaku menyampaikan hal itu saat gelar perkara awal. Ekspose disaksikan tujuh orang tim kuasa hukum Brigadir Yosua.
Gelar perkara awal itu terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlapor dijerat Pasal 340 Jo 338, Jo 351 ayat 3 Jo 55 dan 56 KUHP.
"Oleh karena itu, menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi," ungkap Andi
Andi belum dapat memastikan waktu ekshumasi atau penggalian kubur. Dia masih menyusun jadwalnya.
"Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," ucap Jenderal bintang satu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)